Bagaimana Agar Puasa Bernilai Ibadah ???

Posted by Didi Setyapramana On 12:16 PM 0 komentar

Ramadhan bulan penuh rahmat, penuh ampunan, bulan diturunkan kitab suci Alqur’an. Ramadhan, tidaklah Allah Azza wa jalla jadikan ia bulan dimana orang– orang beriman wajib berpuasa di siang harinya, jika bukan karena bulan tersebut memiliki keisitimewaan dibandingkan sebelas bulan lainnya.
Diwajibkannya orang– orang beriman berpuasa pada bulan tersebut menunjukan puasa di bulan Ramadhan adalah amalan yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Sementara untuk memulai sebuah amalan terlebih lagi amalan penting seperti berpuasa di bulan suci ramadhan, dibutuhkan ilmu tentang apa yang hendak diamalkan tersebut. Ilmu tersebut sangat bermanfaat agar amalan tadi bisa bernilai ibadah di sisiNya.
Karenanya, sebelum memasuki bulan suci ramadhan yang sudah didepan mata, mari kita bekali diri kita dengan ilmu, khususnya ilmu yang berkaitan dengan amalan puasa di bulan ramadhan. Mudah-mudahan dengan memiliki ilmu tersebut, amalan puasa kita nanti bisa bernilai ibadah disisiNya.

Defenisi Puasa
Puasa menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan menurut syariat puasa berarti menahan diri dari maka dan minum, berhubungan suami istri, dan semua perkara yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat Ibadah kepda Allah.[1]
Menahan makan, minum dan yang lainnya untuk selain ibadah seperti pengobatan atau karena ikut-ikutan saja tidak bisa dikatan puasa secara sayr‘I dan tidak bernilai sebagai suatu ibadah dihadapan Allah.

A. Niat Puasa

Niat merupakan dorongan atau keinginan hati seiring dengan ( Futuh ) pembukaan dari Allah Azza wa jalla. Terkadang ia mudah untuk dicapai, tetapi terkadang bisa juga sulit.
Puasa ramadhan wajib diniatkan sebelum terbit fajar. Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini ber­dasarkan sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallamh.[2]
“Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.“[3]

Dan sabda beliau Shollallahu ’alaihi wa sallam : 


“ Barang siapa yang tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya.”[4]
Niat itu cukup di dalam hati dan tidak ada sunnahnya melafazdkannya di lisan, bahkan pada seluruh amalan. Hanya Allah Azza wa jalla sajalah yang tahu niat seorang hamba. Karena bisa saja seseorang menampakkan amal shalih di hadapan manusia padahal sebenarnya amal tersebut adalah amal yang rusak disebabkan rusaknya niat, karena Allah Azza wa jalla maha tahu apa yang ada di hati seseorang.[5]
Kewajiban niat semenjak malam hari tersebut hanya dikhususkan untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan beliau bersabda :
Artinya :
“Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa”(HR. Muslim : 1154 ) .

B. Waktu Turunnya Perintah Wajib Puasa.

Allah Azza wa jalla telah mewajibkan puasa ramadhan pada hari senin bulan sya‘ban tahun kedua setelah hijrah kepada ummat Muhammad Shollallahu ’alaihi wa sallam sebagaimana dia mewajibkannya kepada ummat-ummat terdahulu, [6] Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” ‚(QS.Albaqarah:183 )

C. Kewajiban Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim yang dewasa, berakal, mampu melakukannya, tidak sakit dan tidak bepergian. Hal tersebut berdasarkan Al-Qur‘an, Sun­nah dan kesepakatan para Ulama. Firman Allah Ta‘ala:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (QS. Albaqoroh:185)
Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
” بني الإسلام على خمس : منها – صوم رمضان ”
“ Islam dibangun di atas lima perkara : diantaranya puasa di bulan ramadhan Ramadhan ( Muttafaqun ‘Alihi )
Masih banyak lagi ayat dan Hadits yang menunjukkan kewajiban puasa Ramadhan ini oleh karena itu sepakat ( Ijma‘) kaum muslimin tentang kewajibannya.[7]

D. Syarat-Syarat Wajib Puasa

Syarat-syarat wajibnya puasa atas seorang muslim adalah :
1) Muslim, Berakal dan Baligh ( dewasa ), sebagaimana di dalam sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :
رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاْثٍ : مِنْهَا – عَنِ الصَّبِبِّ حَتَّ يَحْتَلِمْ
“ Hukum tidak dapat diberlakukan atas tiga orang, yaitu diantaranya: anak kecil sampai ia bermimpi ( Baligh)”. ( HR.Ahmad: 1330. Abu Daud :4399 )
2) Mukim, Tidak dalam keadaan bepergian serta sehat jasmani tidak sakit.sebagaimana yang akan dirincikan dibawah ini.[8]
3) Suci dari haid dan nifas bagi seorang wanita, sebagaimana sabda Rasullullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :
أَلَيْسَتْ إِذَ حَضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“ Bukankah jika wanita mengalami haid, ia tidak sholat dan dan tidak puasa.”( HR. Al-Bukhari : 304 )
4) Mukim ( tidak sedang bepergian ) dan mampu. Untuk rincian tentang syarat wajibnya puasa ini akan di bahas nanti pada pembagian manusia dalam berpuasa.

E. Rukun-Rukun Puasa

1) Niat.
Yaitu dorongan dan kemantapan hati untuk berpuasa sebagai ketaatan atas perintah Allah Azza wa jalla untuk mendekatkan diri kepadanya. Puasa tanpa niat tidak sah. Sebagaimana niat tanpa ikh­las tidak diterima, bahkan ikhlas tanpa mutaba‘ah ( mengikuti Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam) dalam tata caranya juga tidak diterima.Berdasarkan sabda Nabi :
إِنَّما َ الأَعْمَاْلُ بِالنَّياتِ
“ Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu bergantung pada niatnya”( HR.Al-Bukhori )

2) Imsak
yaitu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan berhubungan suami istri.

3) Waktu
yaitu waktu puasanya harus di siang hari, yaitu sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Jika seseorang berpuasa pada malam hari dan berbuka pada siang hari, maka puasanya sama sekali tidak sah. sebagaimana Firman Allah :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempur­nakanlah puasa itu sampai (datang) malam ( QS.Al-baqarah: 187)

F. Sunnah-Sunnah Puasa

Diantara perkara-perkara yang disunnahkan dalam puasa adalah :

1) Menyegerakan berbuka puasa ketika waktu berbuka telah tiba pada saat matahari benar-benar telah terbenam, dan mengakhiri sahur. Sebagaimana sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam:
لاَ تَزَاْلُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُواْ الفِطْرَ وَأَخَّرُواْ السَّحُوْرَ
“ Ummatku masih dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur ( HR.Ahmad : 20805. hadits shohih )
Anas Bin Malik Radiallohu anhu juga berkata : “Sesungguhnya Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat maghrib sampai beliau berbuka puasa walaupun hanya dengan seteguk air. ( Riwayat Thabrani dalam Al-Ausath : 8/335 )

2) Berbuka puasa dengan kurma matang atau kurma kering atau dengan air. Sebagaimana juga disun­nahkan berbuka dengan bilangan ganjil : Tiga, lima atau tujuh. Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Anas bin Malik Radiallahu anhu :
“ Rasulullah shollahu alaihi wasallam bebuka puasa dengan kurma yang telah matang sebelum mengerjakan shalat maghrib. jika tidak ada, beliau berbuka dengan kurma kering, jika tidak ada juga, beliau meneguk beberapa tegukan air. ( HR. Tirmizdi : 696 )

3) Berdoa ketika berbuka puasa, karena Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam berdoa ketika berbuka puasa dengan do’a sebagai berikut :
ذَهَبَ الظَّمَأُ وابْتَلَّةَ العُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاْءَ اللَّهُ
“Telah hilang dahaga, dan telah basahlah kerongkongan, dan tetaplah pahalanya insya Allah ( HR.Abu Daud No: 2357 dan Nasai : 1/66 dan beliau menghasankannya sebagaimana di katakanUst.Abdul Hakim Bin Amir Abdad Hafihullah ta‘ala )

4) Sahur
  yaitu makan minum pada saat sahur diakhir malam dengan niat puasa, sebagaimana sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :
إِنَّ فَصْلَ ماَ بَيْنَ صِيَاْمِنَاْ وَصِيَامِ أَهَلِ الْكِتَابِ أَكَلَةُ السَّحُوْرِ
“ Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” ( HR. Mus­lim: 1096 )
تَسَحَّرُواْ ، فَإِنَّ فِيْ السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah ( Muttafaqun Alaihi)

G. Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa

1) Muntah dengan sengaja. Sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :
مَنِِ اسْتَقَاءَ عَمْداً فاليَقْضِ
“ Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti puasanya.” ( HR.At-Tirmizdi : 720 )
Adapun orang muntah tanpa disengaja dan tak mampu menahannya maka hal itu tidak membatalkan puasanya.

2) Makan, minum atau berhubungan suami istri meskipun dalam keadaan terpaksa ketika melakukannya.

3) Keluarnya darah haidh dan nifas.

4) Orang yang makan dan minum karena menduga bahwa hari telah malam, tetapi kemudian nyata baginya bahwa hari masih siang.

5) Gila.

6) Murtad ( keluar dari Islam ) walaupun ia kembali masuk Islam. Firman Allah Azza wa jalla berfirman :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.( QS.Azzumar: 65 )

7) Sesuatu yang masuk kedalam tubuh karena berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air ketika berwudhu dan lainya.
Keluarnya air mani karena melihat wanita secara terus-menerus, selalu memikirkannya, mencium atau berhubungan suami istri atau onani. Adapun keluarnya mani karena mimpi tidak membatalkan puasa.[9]
Semua perkara yang disebutkan diatas adalah perkara-perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan orang yang melakukannya untuk mengganti puasanya yang batal.Tapi tidak ada kaffarat ( denda ) atasnya kecuali dua poin yaitu berhubungan suami istri dan makan dan minum dengan sengaja tanpa alasan syar‘i menurut sebagian pendapat para Ulama. Rinciannya sebagai berikut:

H. Ada Dua Hal Yang Mewajibkan Kaffarat

1) Berhubungan suami istri dengan sengaja. Maka kaffaratnya adalah memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga, diganti dengan memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin diberi satu Mud ( 544 gr ) makanan pokok setempat, sesuai dengan hadits : seseorang yang datang kepada Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam lalu ia berkata:
“wahai Rasulullah, aku telah binasa,” Rasulullah bertanya : “apa yang membinasakanmu?” Orang itu men­jawab : “Aku telah menggauli istriku pada bulan Ramadhan,” Beliau bertanya: “Apakah kamu mempunyai harta yang setara untuk memerdekakan budak?:… hadist ini diriwayatka Imam Bukhori : 1936. dan Mus­lim : 1111.
Gugurnya kafarat, barang siapa yang telah wajib membayar kafarat namun tidak mampu membebaskan seorang budak ataupun berpuasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syariat kecuali kalau ada kemampuan.Firman Allah:
“Artinya : Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan” (QS.Albaqarah:286 )
Dan dengan dalil Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam yang menggugurkan kafarat ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya satu wadah korma untuk memberikan keluarganya. Kafarat hanya bagi laki-laki, seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat karena ketika dikabarkan kepada Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam perbuatan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja.[10]

2) Makan dan minum dengan sengaja tanpa uzdur yang dibolehkan. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik Rahimahumallah.

I. Perkara-Perkara Yang Diperbolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa

1) Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma :” Sesungguhnya Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” (HR.Bukhori 4/123. Mulim: 1109)

2) Bersiwak.
Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda Artinya : “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu” (HR.Bukhori : 2/311. Muslim :252 )
Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya.(Fathul Bari 4/158 )

3) Berkumur dan Istinsyaq ( Memasukkan air kedalam Hidung ). Tetapi dilarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq. Sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :
“: … Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa” (Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308)

4) Bercengkrama dan Mencium Istri Jika Mampu Mengendalikan Nafsunya.
Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah berkata :
” Adalah Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri”(HR.Bukhori:4/131)
Dan hadts beliau Shollallahu ’alaihi wa sallam : Kami pernah berada di sisi Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?” Beliau menjawab, “Tidak”. Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?”. Beliau menjawb : “Ya” sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya”.( HR. Ahmad 2/185,221)

5) Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma :
Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan” [Hadits Riwayat Bukhari secara mu’allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47,

6) Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainya Yang Masuk Kemata. Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya[4] : “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha’i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa”.

7) Mengguyurkan Air Ke atas Kepala dan Mandi.
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya : Bab Mandinya Orang Yang Puasa, Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa”. Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan (Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih )

J. Pembagian Manusia Dalam Berpuasa dan Hukumnya

1) Musafir
Jika seorang muslim melakukan perjalanan sejauh jarak yang memperperbolehkannya mengqasar shalat­nya, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa dengan syarat mengqodhonya ( menggantinya) ketika ia kembali ketempat asalnya. Firman Allah :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. ( QS.Albaqarah: 184 )
Jika puasa tidak menyulitkan bagi musafir selama melakukan perjalannya, maka berpuasa lebih baik baginya, tetapi jika perjalanan itu menyulitkannya, maka berbuka adalah lebih baik baginya. [11]

2) Orang Sakit Yang Diharapkan Kesembuhannya. Jika berat baginya untuk berpuasa dia boleh ber­buka dan menggantinya ( Qadha ) setelah sembuh. Tapi jika penyakitnya tidak dapat diharapkan kesem­buhanya, maka boleh baginya berbuka dan memberi makan si miskin dengan dua cara :
dibuatkan makanan untuk pagi atau petang hari lalu diundangnya seorang miskin selama hari-hari puasa tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Anas bin Malik pada usia tuannya
atau memberi makanan satu mud gandum atau beras yakni sekitar 1/2 kg lebih 10 gram termasuk dengan lauk pauknya.= ( 510 gr. )[12]

3) Orang yang lanjut usia boleh baginya berbuka dan memberi makan sebagai sedekah 1 sho‘ juga : 510 gr kepada seorang miskin, dan tidak perlu qodho, sebagaimana di tuturkan Ibnu Abbas Radiallohu anhu ( Diriwayatkan Al-Hakim: 1/606 dan beliau menshohihkannya)

4) Wanita hamil tak luput dari kedua hal ;
wanita yang segar dan kuat berpuasa sehingga tak akan mengganggu dirinya dan kandungannya. Maka ia wajib berpuasa.
wanita hamil yang tak sanggup berpuasa karena kandungannya atau lemah fisiknya. Maka sebaik­nya tak berpuasa apalagi sampai memudaratkan bayinya. Namun menggantinya di hari lain, ini pen­dapat sebagian Ulama seperti Imam Syafi‘I, syekh Utsaimin, syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi.[13] Tapi sebagian Ulama mengatakan cukup hanya dengan Fidyah ( beri makan ) satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan tanpa di qodho, dan yang paling Rajih insya Allah ialah pendapat kedua sebagaimana dirojihkan oleh dua Sahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar Radiallohu anhuma.[14] Hal ini berlaku juga bagi wanita yang menyusui. [15]
Dari Ikrimah Radiallohu anhu bahwa Ibnu Abbas berkata kepada Ummu Waladnya yang sedang hamil : “ Engkau sama seperti orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu Fidyah saja tanpa diganti ( dishohihkan oleh Addaru Quthni)
Demikianlah pembahasan singkat ini. Semoga dengan mengetahui hukum– hukum yang terkait dengan puasa dan hal– hal terkait lainnya dengan puasa, kita kaum muslimin juga bisa meningkatkan kualitas ibadah puasa kita di bulan Ramadhan yang sudah di depan mata ini.
Waalahu ta‘ala a ‘ala wa a‘alam .

Categories:

0 Response for the "Bagaimana Agar Puasa Bernilai Ibadah ???"

Post a Comment